Selasa, 13 Desember 2016

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT

Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang
telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Berbicara Dengan Sengaja
Berbicara dengan sengaja yang dimaksud disini bukanlah berupa
bacaan bacaan dalam AlQuran, dzikir atau pun do’a. Akan tetapi
merupakan pembicaraan yang sering dilakukan manusia dalam
kehidupan sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan hadits
Rasulullah saw. yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam
Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) berikut:
ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺍﺭﻗﻢ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ , ﻗﺎﻝ : ﻛﻨﺎ ﻧﺘﻜﻠﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ , ﻳﺘﻜﻠﻢ ﺃﺣﺪﻧﺎ
ﺍﺧﺎﻩ ﻓﻰ ﺣﺎﺟﺘﻪ , ﺣﻨﻰ ﻧﺰﻝ ﻓﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﺣﺎﻓﻈﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﻭ
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻮﺳﻄﻰ ﻭ ﻗﻮﻣﻮﺍ ﻟﻠﻪ ﻗﺎﻧﺘﻴﻦ ‏) ﻓﺄﻣﺮﻧﺎ ﻧﺎﻟﺴﻜﻮﺕ
aynitrAِ :
“Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,”Dahulu kami bercakap-capak
pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam
shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga
turunlah firman Allah SWT “Peliharalah semua shalat, dan shalat
wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”. Maka kami
diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat”.
(HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun
hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan
sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias
tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya
maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yang
melakukannya (berbicara dalam shalat), selama perkataan atau
atau pun kata yang disebutkan masih dalam kategori sedikit.
Dalam satu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.
2. Makan dan Minum
Makan dan minum adalah salah satu perbuatan yang dapat
membatalkan shalat. Apabila seseorang makan atau pun minum
ketika melaksanakan shalat dengan sengaja, maka shalatnya
batal. Hal ini disebabkan karena akan menghilangkan kemulian
dalam shalat. perbuatan makan dan minum dalam shalat ini, baik
sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap
akan membatalkan shalatnya.
Adapun jika perbuatan makan dan minum dalam shalat ini
dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dalam hal tersebut
tidak lebih dari kadar humsah ﺍﻟﺤﻤﺼﺔ (tidak bisa dibakar ataupun
di masak kembali), yaitu kadar/batasan yang menjadi kebiasaan
dalam kehidupan. Maka shalatnya tidak batal. Dan apabila di
dalam mulut seseorang ada sisa gula atau sesuatu yang bisa
mencair atau pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika
ia menelannya akan membatalkan shalatnya.
3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang
terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat.
Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali
gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan
shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil
menggendong anak (cucunya).
Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak
perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak
itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk
membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga
pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan
itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.
4. Membelakangi atau Tidak Menghadap Kiblat
Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan
sengaja, atau di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga
badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka
shalatnya itu batal dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang
sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama
Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah,
bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi
kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari
seluruh tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak
menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di
atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu
mengarah.
Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat
wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah
melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan
shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap
kiblat. Namun, dalam kondisi darurat, tidak menghadap kiblat
dibolehkan, selama yang bersangkutan sudah berusaha
semaksimal mungkin untuk tetap menghadap kiblat, misal orang
yang habis operasi berat dan tidak mungkin menggeser-geser
tempat tidurnya atau orang yang berada dalam bus umum yang
perjalanannya tidak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya
tidak toleran terhadap orang-orang yang mau shalat. Maka jika
mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi
jika tidak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti
menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap
sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di
waktu shalat, maka ini adalah yang terbaik.
5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka
auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal.
Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terbuka dalam
waktu yang lama. Namun jika auratnya terbuka tanda disengaja
dan bukan dalam waktu yang lama, maksudnya hanya terbuka
sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab
Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.
Namun Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun
ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal
dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam
masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari
samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah
bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari
arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini
tidak berlaku.
6. Mengalami Hadats Kecil atau Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal
pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu
dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak
lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang
ada kepastian telah mendapat hadats.
7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka
secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan
patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya
dan tidak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah
shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila
mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung
dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa
diteruskan.
Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga
terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya,
maka shalatnya batal.
Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan,
yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan
shalat.
8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu.
Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara.
Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal
shalatnya.
9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad,
maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian.
Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat
sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk
tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah
batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-
hal yang membatalkan shalatnya.
11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dengan sengaja
Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan dengan
sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
Misalnya, seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah lalu
langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa,
dan ingat selama masih dalam shalat maka dia harus melakukan
sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untuk sujud syahwi,
maka bisa dilakukan setelah salam.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah
ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum,
sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati
imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’
bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan),
dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah
imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum,
maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan
shalat.
12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama’ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan
imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka
batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja,
maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah
bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun
dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua
rukun dari gerakan imam.
13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan
Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat
tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk
digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus
berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
14. Berubah Niat
Niat adalah salah satu rukun dalam shalat, jika rukun tersebut
tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya tersebut. Seseorang
yang sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar
dari shalatnya tersebut, atau ada sesuatu kejadian yang membuat
(mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan
menjadi batal dengan berubah niatnya tersebut, karena shalat
harus dimulai dengan niat yang pasti.
15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar,
maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang
menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat.
Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa
tahiyat.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar